Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 289 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan