Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 /pojk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 263 |
Nomor Tambahan | 6742 |
Tanggal Pengundangan | 03 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjanjian Pemeringkatan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Laporan Perusahaan Pemeringkat Efek
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2015 Tahun 2015 Tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek