Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /pojk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor23/POJK.04/2021
Tahun2021
TentangTINDAK LANJUT PENGAWASAN DI BIDANG PASAR MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan262
Nomor Tambahan6741
Tanggal Pengundangan03 Desember 2021
Pejabat Pengundangan