Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/pojk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 22/POJK.01/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 Desember 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 928 |
| Jumlah diDownload | 266 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 315 |
| Nomor Tambahan | 5785 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan