Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor16
Tahun2023
TentangPENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3242
Jumlah diDownload2469
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan25/OJK
Nomor Tambahan49/OJK
Tanggal Pengundangan07 Agustus 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY