Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 25/OJK |
| Nomor Tambahan | 49/OJK |
| Tanggal Pengundangan | 07 Agustus 2023 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 Tahun 2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan