Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/pojk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 352 |
Nomor Tambahan | 5630 |
Tanggal Pengundangan | 19 November 2014 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan