Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/pojk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor21/POJK.03/2014
Tahun2014
TentangKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 November 2014
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan352
Nomor Tambahan5630
Tanggal Pengundangan19 November 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY