Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Berangun Bank Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor20/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangPenerbitan Dan Persyaratan Efek Berangun Bank Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 November 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan271
Nomor Tambahan5760
Tanggal Pengundangan10 November 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY