Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor2/POJK.05/2015
Tahun2015
TentangPemeliharaan Dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi Dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan71
Nomor Tambahan5684
Tanggal Pengundangan31 Maret 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY