Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /pojk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor19/POJK.05/2021
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan217
Nomor Tambahan6724
Tanggal Pengundangan15 September 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum