Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/pojk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 13/POJK.05/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Oktober 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro |
Dokumen Peraturan | ![]() ![]() |
Jumlah dilihat | 5909 |
Jumlah diDownload | 162 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 343 |
Nomor Tambahan | 5622 |
Tanggal Pengundangan | 11 November 2014 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
- Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 Tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro