Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan dan Pesryaratan Sukuk

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor18/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangPenerbitan Dan Pesryaratan Sukuk
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 November 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan269
Nomor Tambahan57528
Tanggal Pengundangan10 November 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY