Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah Atau Perusahaan Publik Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor17/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangPenerbitan Dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah Atau Perusahaan Publik Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 November 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan268
Nomor Tambahan57527
Tanggal Pengundangan10 November 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY