Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/pojk.03/2017 Tentang Pembatasan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor16/POJK.03/2018
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2855
Jumlah diDownload266
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan138
Nomor Tambahan6241
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum