Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/pojk.03/2017 Tentang Pembatasan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor16/POJK.03/2018
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan138
Nomor Tambahan6241
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan