Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/pojk.03/2017 Tentang Pembatasan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 138 |
| Nomor Tambahan | 6241 |
| Tanggal Pengundangan | 16 Agustus 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan