Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Alih Syariah Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor16/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangAlih Syariah Pasar Modal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 November 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan267
Nomor Tambahan57526
Tanggal Pengundangan10 November 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY