Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/pojk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor15/POJK.04/2022
Tahun2022
TentangPEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Agustus 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan17/OJK
Nomor Tambahan10/OJK
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2022
Pejabat Pengundangan