Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor15/POJK.03/2018
Tahun2018
TentangBatas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan137
Nomor Tambahan6240
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan