Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor15/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangPenerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 November 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan266
Nomor Tambahan57525
Tanggal Pengundangan10 November 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY