Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor14/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangRetensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 November 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan265
Nomor Tambahan57524
Tanggal Pengundangan10 November 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY