Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor13/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangPenerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 November 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan272
Nomor Tambahan5761
Tanggal Pengundangan12 November 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum