Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 272 |
Nomor Tambahan | 5761 |
Tanggal Pengundangan | 12 November 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat