Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor4/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangPenerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan5685
Tanggal Pengundangan01 April 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum