Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 4/POJK.03/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Maret 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3599 |
| Jumlah diDownload | 286 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 72 |
| Nomor Tambahan | 5685 |
| Tanggal Pengundangan | 01 April 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan