Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor12
Tahun2024
TentangPENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juli 2024
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1841
Jumlah diDownload451
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan19
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Juli 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA