Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Kehati Hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor12/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangKetentuan Kehati Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan198
Nomor Tambahan5735
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY