Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/pojk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor11/POJK.02/2021
Tahun2021
TentangPENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juni 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan152
Nomor Tambahan6696
Tanggal Pengundangan07 Juli 2021
Pejabat Pengundangan