Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor3
Tahun2025
TentangPenatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat80
Jumlah diDownload108
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan7/OJK
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA