Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/pojk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor10/POJK.05/2021
Tahun2021
TentangPERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan145
Nomor Tambahan6691
Tanggal Pengundangan01 Juli 2021
Pejabat Pengundangan