Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor1/POJK.05/2018
Tahun2018
TentangKesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan6183
Tanggal Pengundangan28 Januari 2018
Pejabat Pengundangan