Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 15 |
| Nomor Tambahan | 6183 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Januari 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian