Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 69 |
Nomor Tambahan | 5682 |
Tanggal Pengundangan | 26 Maret 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |