Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor1/POJK.05/2015
Tahun2015
TentangPenerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat636
Jumlah diDownload139
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan69
Nomor Tambahan5682
Tanggal Pengundangan26 Maret 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum