Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 69 |
Nomor Tambahan | 5682 |
Tanggal Pengundangan | 26 Maret 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan