Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor1/POJK.05/2015
Tahun2015
TentangPenerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan69
Nomor Tambahan5682
Tanggal Pengundangan26 Maret 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY