Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor3
Tahun2014
TentangPENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan755
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juni 2014
Pejabat Pengundangan