Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembayaran Honorarium Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lembaga Sandi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor12
Tahun2016
TentangPembayaran Honorarium Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lembaga Sandi Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1783
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 November 2016
Pejabat Pengundangan