Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembayaran Honorarium Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lembaga Sandi Negara
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1783 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ananlisis Beban Kerja di Lingkungan Lembaga Sandi Negara
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
- Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor OT.001/PERKA.122/2007 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sandi Negara
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara