Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Nomor43
Tahun2015
TentangPEDOMAN PENETAPAN PEMBAYARAN HONORARIUM YANG DIBERIKAN ATAS KELEBIHAN JUMLAH MINIMAL JAM TATAP MUKA BAGI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4088
Jumlah diDownload681
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1960
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Pejabat Pengundangan