Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1960 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan |