Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Budaya Pelayanan Prima di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor21
Tahun2019
TentangBUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8545
Jumlah diDownload245
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1647
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum