Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor8
Tahun2015
TentangSTANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan957
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juni 2015
Pejabat Pengundangan