Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 997 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 September 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Grand Design Badan Narkotika Nasional 2018-2045
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia