Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 997 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 September 2019 |
Pejabat Pengundangan |