Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Nomor13
Tahun2015
TentangTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan125
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Januari 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum