Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Nomor15
Tahun2015
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1574
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum