Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor7
Tahun2020
TentangPERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN LAINNYA
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN
WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan957
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum