Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Elaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 716 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Juli 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana
nonalam Corona Virus Disease 2019 (covid-19)