Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 9 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 11 September 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1250 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Mengubah :
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Dewan Pertimbangan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi