Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 104 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Januari 2023 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Diubah Oleh :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota