Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor25
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juli 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan975
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juli 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum