Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor13
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan435
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum