Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Nomor9
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6757
Jumlah diDownload151
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1268
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 September 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum