Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 110 Tahun 2022 Tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Program Internsip

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor110
Tahun2022
TentangREGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1068
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan