Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-026/a/ja/10/2013 Tahun 2013 Tentang Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
NomorPER-026/A/JA/10/2013
Tahun2013
TentangPENANGANAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Oktober 2013
Pejabat yang MenetapkanBASRIEF ARIEF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1240
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Oktober 2013
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN