Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-026/a/ja/10/2013 Tahun 2013 Tentang Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1240 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Oktober 2013 |
Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri