Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-008/a/ja/05/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyusunan Peratuaran Kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
NomorPER-008/A/JA/05/2013
Tahun2013
TentangTATA CARA PENYUSUNAN PERATUARAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Mei 2013
Pejabat yang MenetapkanBASRIEF ARIEF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan742
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Mei 2013
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN