Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor5
Tahun2021
TentangSISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJEN
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1154
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2021
Pejabat Pengundangan