Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 489 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Mei 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-024/A/JA/08/2014 Tahun 2014 Tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-024/A/JA/08/2014 Tahun 2014 Tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2016 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia