Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1106 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 September 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/a/ja/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah