Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor3
Tahun2021
TentangPENUGASAN PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 September 2021
Pejabat yang MenetapkanBURHANUDDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1106
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO