Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1022 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 11 September 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-020/A/JA/07/2014 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-020/A/JA/07/2014 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi