Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor15
Tahun2020
TentangPENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan811
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juli 2020
Pejabat Pengundangan